
Larangan merokok boleh saja digaungkan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan respons yang berbeda. Masih banyak orang yang susah menghilangkan kebiasaan merokok di tempat umum, bahkan di lingkungan pemerintah sekali pun.
Guna mengefektifkan peraturan yang sudah dibuat, pemerintah berencana memberlakukan sanksi Perda Larangan Merokok secara tegas mulai April mendatang. Tak main-main, kurungan selama enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta harus diterima bagi masyarakat yang melanggar.
Pemprov DKI Jakarta juga akan menerjunkan petugasnya untuk mengawasi kawasan dilarang merokok, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, sarana umum, hingga perkantoran. Sebenarnya perda larangan ini bukanlah peraturan baru karena dikeluarkan pada tahun 2005. Pelaksanaan yang tidak maksimal membuat perda tersebut kerap diabaikan masyarakat.
Isi lengkap dari Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2005 dapat diunduh disini atau disini. Untuk kawasan larangan merokok silakan klik disini.
Mari kita tunggu keseriusan dari pemerintah untuk menegakkannya.
Disalin dari :
http://www.liputan6.com
2 komentar:
Thanx, bro...
Your blog is also nice.
You are a basketball player, right?
Posting Komentar